Jumat, 23 Oktober 2015

PERMEN SUSI MELARANG EKSPORT BIBIT LOBSTER, MEMBUAT MASYARAKAT PESISIR MISKIN PERMANEN



Berawal dari kesulitan nelayan budidaya  memperoleh bibit lobster dan dengan tujuan untuk pelestarian bibit udang lobster agar tidak punah pada saat itu, Susi Pudjiastuti, menteri Perikanan dan Kelautan RI mengeluarkan Permen No.1 tahun 2015 yang mengharamkan atau melarang keras bibit lobster ukuran 5 cm dijual ke luar Negeri sehingga mereka yang mencoba nekat melakukan penyelundupan akan ditangkap dan sudah tentu akan diproses secara hukum. Bagi yang terbukti melakukan penyelundupan akan dipenjara dan jika ada pejabat yang berada dibelakang kegiatan ini akan dicopot dari jabatanya, beberapa oknum pegawai negeri sipil yang terindikasi membantu kegiatan illegal ini akan diasingkan dengan dalih mutasi untuk penyegaran. 
Pagi ini berita di sebuah harian terkemuka di Pulau Lombok. (Lombok Pos) memuat berita bahwa upaya penyelundupan benih Lobster sejumlah 45.000 ekor lebih dengan tujuan Singapura telah di gagalkan. Nialai Bibit Lobster tersebut di taksirkan sebesar 1,6 Miliar Rupiah di Bandara Inter Nasional Lombok, Tidak tanggung-tanggung pelakunya adalah anggota polisi di kesatuan Polres Lombok Timur, anggota polri itu rela mengambil resiko tinggi demi angka rupiah  yang sangat fantastis.
pada hari kamis lalu saaya bertemu dengan pak Agus Salim yang merupakan "Ketua Yayasan Kusuma Rinjani" adalah merupakan Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) bagi petani dan nelayan. Agus selama ini aktif juga mendampingi masyarakat pesisir, beliau mengajak saya diskusi mengenai apa yang terjadi dengan bibit Lobster dan apa alternative yang bijak menyikapi fanomena sulit ini, dikatakan sulit karena memang masyarakat tidak diberikan pilihan lain selain menerima permen pahit ibu susi yang telah membuat  kami nelayan menjadi patah arang.
Di laut bebas setelah bibit lobster ditetas oleh induknya dan secara alami berkembang dari pase benih,anakan,sampai lobster remaja apakah tidak ada yang mati, Menurut Agus jawabanya adalah tentu tidak semua benih lobster, anakan lobster dan atau induk lobster bisa hidup seratus persen dari semenjak ditetas hingga lobster dewasa.
Para ahli mengatakan lobster bertambah besar dengan cara ganti kulit (molting) saat itulah lobster menjadi rawan dimangsa oleh predator laut lainya lantaran ketika sedang ganti kulit struktur tubuh lobster lembek karena cangkang kulitnya terlepas, sehingga dengan mudah pemangsa menyantapnya, dengan kata lain di alam bebas benih lobster banyak yang mati karena seleksi alam dan kematianya menjadi sia-sia dan akan jauh mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, jika bibit lobster itu dimanfaatkan keberadaannya, ditangkap dengan baik, dipelihara untuk dibesarkan setelah ukuran konsumsi dijual hal tersebut akan sangat menguntungkan masyarakat menguntungkan, itulah mengapa orang luar negeri rela datang  jauh-jauh dari Vietnam, Singapura, Hongkong dan negara-negara lainnya siap merogoh kocek dalam-dalam hanya untuk medapat bibit lobster yang berkwalitas.
           tetapi sebaliknya peluang emas itu diterima sinis bahkan dianggap menjadi  ancaman kepunahan habitat laut sehingga dengan terburu-butu Pemerintah pusat melarang keras penjualan bibit lobster tanpa ada jalan keluar yang baik (win-win solution) dan nelayan dibiarkan begitu saja dengan sejuta persoalanya sehingga nelayan kembali tidak berdaya secara ekonomi  dan  miskin keturunan.
Namun peluang besar ini tidak dilihat sebagai angin surga yang bisa membuat nelayan menjadi kaya
          Setidaknya saya sudah mencoba mencari alternative agar keberadaan bibit udang lobster ini bisa mendatangkan nilai tambah baik untuk ekonomi rumah tangga maupun untuk masyarakat sekitar diwilayah pesisir selatan pulau lombok, dengan melakukan penangkapan benih lobster menggunakan alat sederhana yang kami beri nama pocong, yaitu peralatan yang terbuat dari kulit semen dan dibentuk seperti kipas sebagai alat penangkap bibit lobster.
          Hasil pengkapan bibit lobster dengan pocong dipelihara di Keramba Jaring Apung (KJA) dengan ukuran 12x12 meter dengan petak ukuran 3x3 meter, setiap petak keramba dipasangkan waring berbentuk persegi empat dengan kedalaman 2.5 meter. untuk menghindari kebocoran, warning sebaiknya dilapis 2 (dua) untuk menjaga ketika bibit lobster terlepas masih bisa tertampung oleh lapisan waring bagian luar.
Tips Budi daya bibit Lobster
          Bibit lobster diberikan makanan dari ikan rucah sesuai ukuran bibit dan sebaiknya diberikan pakan 2 (dua) kali sehari yaitu pagi dan sore hari. 
  • Umur 0 sampai 7 hari bibit lobster berwana putih bening kaca dipeliha di waring 
  • Umur 7 hari samapi 60 hari bibit lobster sudah berupa anakan dipelihara di waring 
  •  Umur 61 hari bibit lobster sudah bisa dipindah ke dalam petak pemeliharaan yang wadahnya terbuat dari jaring troll dengan mata jaring 1.5 inci hingga 2 inci
  • Umur 10 hingga 12 bulan bobot udang lobster sudah mencapai 200 gram (konsumsi) artinya sudah bisa dipanen dan dijual dengan tingkat keuntungan yang signifikan, 
Dengan tips diatas dipastikan menteri Susi tidak akan marah karena ini adalah jighad ekonomi, namun tidak semua masyarakat petani lobster mengetahui dan ini menjadi problematika yang cukup besar, karena regulasi yang di tetapkan oleh pemerintah tidak tersosialisasikan dengan baik, sehingga tidak bisa mengisolasi bagi masyarakat pesisir yang sangat minim pengetahuan. oleh karenanya dibutuhkan suatu bentuk sosialisasi dan edukasi yang continouse (berlanjut). sehingga masyarakat petani bibit lobster di semenanjung pesisir faham bagaimana melakukan budidaya yang benar dan sesuai yang di inginkan oleh pemerintah, tentu hal tersebut akan menjadikan masyarakat pesisir akan lebih sejahtra. Namun minimya sosialisasi serta tidak tepatnya solusi yang diberikan setelah penetapan Regulasi membuat masyarakat pesisir terisolasi sebagai masyarakat miskin permanen.

Penulis
Aktivis Peduli Masyarakat Nelayan


Lalu Abdurrahman  Yahya
 


0 komentar:

Posting Komentar